You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Gelar Paripurna RPJMD 2025–2029, Raperda Pendidikan hingga Kawasan Tanpa Rokok
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

RPJMD 2025-2029 Harus Berorientasi pada Pemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5).

"harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat,"

Selain membahas Raperda RPJMD, rapat paripurna juga turut mengagendakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menjelaskan, RPJMD merupakan pedoman penting dalam arah pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dokumen ini harus mencerminkan visi, misi, serta program kerja yang realistis dan berpihak pada kepentingan rakyat.

DPRD DKI Gelar Paripurna Penutupan Sidang Tahun Anggaran 2025

“RPJMD juga harus berorientasi pada pemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ujar Rany.

Rany berharap RPJMD 2025–2029 dapat menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan anggaran daerah, sehingga program-program yang dijalankan mampu memberikan manfaat maksimal bagi warga. Ia menegaskan, DPRD akan terus mendukung Pemprov DKI merealisasikan RPJMD, sembari menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.

“Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai komitmen bersama untuk membangun Jakarta yang lebih baik,” katanya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Rany menyampaikan bahwa DPRD mendorong agar seluruh warga Jakarta mendapat akses pendidikan yang gratis dan berkualitas, dan sejalan dengan perkembangan teknologi.

“Pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat global,” katanya.

Sementara mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rany menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Menurutnya, perlu ada pembatasan ruang-ruang tertentu agar bebas dari kegiatan merokok.

“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok. Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3154 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1839 personFakhrizal Fakhri
  3. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1358 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1214 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pendaftaran Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai Dibuka untuk Umum

    access_time14-09-2026 remove_red_eye858 personAldi Geri Lumban Tobing